Pemerintah Kota Bima Menggelar Rapat Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kajian Urgensi MPP Tahun 2024
KOTA BIMA. KAMIS, 11 JANUARI 2024
Kepala Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin, M.Pd mewakili Kadis menghadiri Rapat Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kajian Urgensi MPP Tahun 2024 yang gelar oleh Pemerintah Kota Bima pada Kamis, 11/01/2024 pagi sejak pagi tadi.
Pj. Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT membuka kegiatan Rapat Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kajian Urgensi MPP Tahun 2024 yang di gelar di Aula Kantor DPMPTSP Kota Bima
Dalam laporannya pak madi menyampaikan Kegiatan di hadiri oleh Sekda Kota Bima, Pengadilan, Kejaksaan dan Kepala OPD Se Kota Bima.
Ada beberapa Pelayanan di MPP seperti :
- Pendampingan perizinan berusaha melalui OSS RBA.
- Pendampingan pelaporan LKPM.
- Izin praktik tenaga kesehatan.
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional.
- Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Tingkat Kota.
- Izin reklame/media informasi.
- Persyaratan PBG.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia